Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) adalah mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warganegara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945. Berdasarkan beberapa pengertian di atas, maka dapat (PKn) pada kurikulum 2004 dan 2006 serta Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) dalam kurikulum 2013 ingin membentuk warga negara yang “kritis, demokratis, dan partisipatif”. Akan tetapi, Pendidikan Kewarganegaraan paradigma baru yang mengadopsi dari Center for Civic Education (CCE) Amerika Serikat, dikritik sangat liberal.
Ontologi Pendidikan Kewarganegaraan. PKn merupakan bidang studi yang bersifat multifaset dengan konteks lintas keilmuan. Namun secara filsafat keilmuan, ia memiliki Ontologi pokok ilmu politik khususnya konsep “political democracy” untuk aspek “duties and right citizens” (Chreshore:1886). Dari ontologi pokok inilah berkembang konsep
4. Negara perlu menyelenggarakan pendidikan kewarganegaraan sebab setiap generasi adalah orang baru yang harus mendapatkan pengetahuan, sikap/nilai dan keterampilan agar mampu mengembangkan warga negara yang memiliki watak atau karakter yang baik dan cerdas ( smart and good citizen) untuk hidup dalam kehidupan bermasyarakat. 5.
Hubungan Mata Kuliah Kewarganegaraan dengan Ilmu Hukum Kewarganegaraan adalah suatu disiplin ilmu yang membahas tentang peranan warga negara dengan negara tersebut secara umum, peranan tersebut diantaranya bidang sosial politik, agama, hukum dan lain-lain. Objek ilmu kewarganegaraan adalah warga negara itu sendiri, negara secara umum, hukum dan Untuk mewujudkan tujuan tersebut, seluruh mahasiswa harus mengikuti pembelajaran mata kuliah dasar umum yang dikenal dengan MKDU (general education). Sebagian dari MKDU telah dinyatakan dalam UU No 12 tahun 2012 sebagai mata kuliah wajib, yaitu Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia. Kurikulum (2013) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dapat diartikan sebagai wahana untuk mengembangkan dan melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar pada budaya bangsa Indonesia yang diharapkan dapat diwujudkan dalam bentuk perilaku kehidupan sehari-hari siswa sebagai individu, anggota masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 1ww8IQ2.
  • bgu7squ0n5.pages.dev/113
  • bgu7squ0n5.pages.dev/298
  • bgu7squ0n5.pages.dev/59
  • bgu7squ0n5.pages.dev/149
  • bgu7squ0n5.pages.dev/375
  • bgu7squ0n5.pages.dev/106
  • bgu7squ0n5.pages.dev/8
  • bgu7squ0n5.pages.dev/130
  • bgu7squ0n5.pages.dev/341
  • jelaskan pengertian pancasila dan kewarganegaraan