Jikatujuan menanam pohon kecil yang tidak merusak makam dan akarnya tidak sampai ke jenazah, dan bermaksud untuk meringankan siksa jenazah, maka hukumnya makruf. Jika pohon yang ditanam berukuran besar dan dapat merusak makam, maka hukumnya haram. Hal ini tercantum dalam kitab Bughyah Almustarsyidiin yang dikutip dari buku Tanya Jawab Islam Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma baโ€™du Berikut ini pembahasan tentang ghasb atau merampas, mudah-mudahan risalah ini Allah jadikan ikhlas karena-Nya dan bermanfaat. Taโ€™rif definisi ghasb Kata Ghasb disebutkan dalam Alquran. Allah berfirman, ุฃูŽู…ูŽู‘ุง ุงู„ุณูŽู‘ูููŠู†ูŽุฉู ููŽูƒูŽุงู†ูŽุชู’ ู„ูู…ูŽุณูŽุงูƒููŠู†ูŽ ูŠูŽุนู’ู…ูŽู„ููˆู†ูŽ ูููŠ ุงู„ู’ุจูŽุญู’ุฑู ููŽุฃูŽุฑูŽุฏุชูู‘ ุฃูŽู†ู’ ุฃูŽุนููŠุจูŽู‡ูŽุง ูˆูŽูƒูŽุงู†ูŽ ูˆูŽุฑูŽุงุกูŽู‡ูู… ู…ูŽู‘ู„ููƒูŒ ูŠูŽุฃู’ุฎูุฐู ูƒูู„ูŽู‘ ุณูŽูููŠู†ูŽุฉู ุบูŽุตู’ุจู‹ุง โ€œAdapun perahu itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan perahu itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas setiap bahtera.โ€ Al Kahfi 79 Ghasb secara bahasa artinya mengambil sesuatu secara zalim. Sedangkan menurut istilah fuqaha adalah mengambil dan atau menguasai hak orang lain secara zalim dan aniaya dengan tanpa hak[1]. Ghasb adalah haram. Allah Subhanahu wa Taโ€™ala berfirman ูŠูŽุงุฃูŽูŠูู‘ู‡ูŽุง ุงู„ูŽู‘ุฐููŠู†ูŽ ุกูŽุงู…ูŽู†ููˆุง ู„ุงูŽุชูŽุฃู’ูƒูู„ููˆุง ุฃูŽู…ู’ูˆูŽุงู„ูŽูƒูู… ุจูŽูŠู’ู†ูŽูƒูู… ุจูุงู„ู’ุจูŽุงุทูู„ู โ€œWahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batilโ€ฆโ€ฆ...โ€ QS. An Nisaaโ€™ 29 Di samping itu Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda ู„ุงูŽ ูŠูŽุญูู„ูู‘ ู…ูŽุงู„ู ุงู…ู’ุฑูุฆู ู…ูุณู’ู„ูู…ู ุฅูู„ุงูŽู‘ ุจูุทููŠู’ุจู ู†ูŽูู’ุณู ู…ูู†ู’ู‡ู โ€œTidak halal mengambil harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dirinya.โ€ HR. Abu Dawud dan Daruquthni, dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahihul Jamiโ€™ no. 7662 Ketika khutbah wadaaโ€™, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda ููŽุฅูู†ูŽู‘ ุฏูู…ูŽุงุกูŽูƒูู…ู’ุŒ ูˆูŽุฃูŽู…ู’ูˆูŽุงู„ูŽูƒูู…ู’ุŒ ูˆูŽุฃูŽุนู’ุฑูŽุงุถูŽูƒูู…ู’ุŒ ุจูŽูŠู’ู†ูŽูƒูู…ู’ ุญูŽุฑูŽุงู…ูŒุŒ ูƒูŽุญูุฑู’ู…ูŽุฉู ูŠูŽูˆู’ู…ููƒูู…ู’ ู‡ูŽุฐูŽุงุŒ ูููŠ ุดูŽู‡ู’ุฑููƒูู…ู’ ู‡ูŽุฐูŽุงุŒ ูููŠ ุจูŽู„ูŽุฏููƒูู…ู’ ู‡ูŽุฐูŽุง โ€œSesungguhnya darahmu, hartamu dan kehormatanmu terpelihara antara sesama kamu sebagaimana terpeliharanya hari ini, bulan ini dan negerimu ini.โ€ HR. Bukhari dan Muslim Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda ู„ุงูŽ ูŠูŽุฒู’ู†ููŠ ุงู„ุฒูŽู‘ุงู†ููŠ ุญููŠู†ูŽ ูŠูŽุฒู’ู†ููŠ ูˆูŽู‡ููˆูŽ ู…ูุคู’ู…ูู†ูŒุŒ ูˆูŽู„ุงูŽ ูŠูŽุดู’ุฑูŽุจู ุงู„ุฎูŽู…ู’ุฑูŽ ุญููŠู†ูŽ ูŠูŽุดู’ุฑูŽุจู ูˆูŽู‡ููˆูŽ ู…ูุคู’ู…ูู†ูŒุŒ ูˆูŽู„ุงูŽ ูŠูŽุณู’ุฑูู‚ู ุญููŠู†ูŽ ูŠูŽุณู’ุฑูู‚ู ูˆูŽู‡ููˆูŽ ู…ูุคู’ู…ูู†ูŒุŒ ูˆูŽู„ุงูŽ ูŠูŽู†ู’ุชูŽู‡ูุจู ู†ูู‡ู’ุจูŽุฉู‹ุŒ ูŠูŽุฑู’ููŽุนู ุงู„ู†ูŽู‘ุงุณู ุฅูู„ูŽูŠู’ู‡ู ูููŠู‡ูŽุง ุฃูŽุจู’ุตูŽุงุฑูŽู‡ูู…ู’ ุญููŠู†ูŽ ูŠูŽู†ู’ุชูŽู‡ูุจูู‡ูŽุง ูˆูŽู‡ููˆูŽ ู…ูุคู’ู…ูู†ูŒ โ€œTidaklah seseorang berzina dalam keadaan beriman, tidaklah seseorang meminum minuman keras ketika meminumnya dalam keadaan beriman, tidaklah seseorang melakukan pencuria dalam keadaan beriman dan tidaklah seseorang merampas sebuah barang rampasan di mana orang-orang melihatnya, ketika melakukannya dalam keadaan beriman.โ€ HR. Bukhari dan Muslim As Saaโ€™ib bin Yazid meriwayatkan dari bapaknya bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda ู„ูŽุง ูŠูŽุฃู’ุฎูุฐู’ ุฃูŽุญูŽุฏููƒูู…ู’ ุนูŽุตูŽุง ุฃูŽุฎููŠู‡ู ู„ูŽุงุนูุจู‹ุง ุฃูŽูˆู’ ุฌูŽุงุฏู‹ู‘ุงุŒ ููŽู…ูŽู†ู’ ุฃูŽุฎูŽุฐูŽ ุนูŽุตูŽุง ุฃูŽุฎููŠู‡ู ููŽู„ู’ูŠูŽุฑูุฏูŽู‘ู‡ูŽุง ุฅูู„ูŽูŠู’ู‡ โ€œJanganlah salah seorang di antara kamu mengambil tongkat saudaranya baik main-main maupun serius. Jika salah seorang di antara kamu mengambil tongkat saudaranya, maka kembalikankah.โ€ HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi dan ia menghasankannya. Hadits ini dihasankan pula oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih Abi Dawud dan Shahih At Tirmidzi Dalam hadits yang lain yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Umamah secara marfuโ€™ disebutkan ู…ูŽู†ู ุงู‚ู’ุชูŽุทูŽุนูŽ ุญูŽู‚ูŽู‘ ุงู…ู’ุฑูุฆู ู…ูุณู’ู„ูู…ู ุจููŠูŽู…ููŠู†ูู‡ูุŒ ููŽู‚ูŽุฏู’ ุฃูŽูˆู’ุฌูŽุจูŽ ุงู„ู„ู‡ู ู„ูŽู‡ู ุงู„ู†ูŽู‘ุงุฑูŽุŒ ูˆูŽุญูŽุฑูŽู‘ู…ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ุงู„ู’ุฌูŽู†ูŽู‘ุฉูŽยป ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ู„ูŽู‡ู ุฑูŽุฌูู„ูŒ ูˆูŽุฅูู†ู’ ูƒูŽุงู†ูŽ ุดูŽูŠู’ุฆู‹ุง ูŠูŽุณููŠุฑู‹ุง ูŠูŽุง ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‡ูุŸ ู‚ูŽุงู„ูŽ ูˆูŽุฅูู†ู’ ู‚ูŽุถููŠุจู‹ุง ู…ูู†ู’ ุฃูŽุฑูŽุงูƒู โ€œBarangsiapa yang mengambil harta saudaranya dengan sumpahnya, maka Allah mewajibkan dia masuk neraka dan mengharamkan masuk surga. Lalu ada seorang yang bertanya, โ€œWahai Rasulullah, meskipun hanya sedikit?โ€ Beliau menjawab, โ€œMeskipun hanya sebatang kayu araak kayu untuk siwak.โ€œ Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu anha, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda ู…ูŽู†ู’ ุฃูŽุฎูŽุฐูŽ ุดูุจู’ุฑู‹ุง ู…ูู†ูŽ ุงู„ุฃูŽุฑู’ุถู ุธูู„ู’ู…ู‹ุงุŒ ููŽุฅูู†ูŽู‘ู‡ู ูŠูุทูŽูˆูŽู‘ู‚ูู‡ู ูŠูŽูˆู’ู…ูŽ ุงู„ู‚ููŠูŽุงู…ูŽุฉู ู…ูู†ู’ ุณูŽุจู’ุนู ุฃูŽุฑูŽุถููŠู’ู†ูŽ โ€œBarangsiapa yang mengambil sejengkal tanah secara zalim, maka Allah akan mengalungkan tujuh bumi kepadanya.โ€ Oleh karena itu orang yang melakukan ghasb harus bertobat kepada Allah Subhaanahu wa Taโ€™ala dan mengembalikan barang ghasb kepada pemiliknya serta meminta maaf kepadanya. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda ู…ูŽู†ู’ ูƒูŽุงู†ูŽุชู’ ู„ูŽู‡ู ู…ูŽุธู’ู„ูŽู…ูŽุฉูŒ ู„ุฃูŽุญูŽุฏู ู…ูู†ู’ ุนูุฑู’ุถูู‡ู ุฃูŽูˆู’ ุดูŽู‰ู’ุกู ููŽู„ู’ูŠูŽุชูŽุญูŽู„ูŽู‘ู„ู’ู‡ู ู…ูู†ู’ู‡ู ุงู„ู’ูŠูŽูˆู’ู…ูŽ ุŒ ู‚ูŽุจู’ู„ูŽ ุฃูŽู†ู’ ู„ุงูŽ ูŠูŽูƒููˆู†ูŽ ุฏููŠู†ูŽุงุฑูŒ ูˆูŽู„ุงูŽ ุฏูุฑู’ู‡ูŽู…ูŒ ุŒ ุฅูู†ู’ ูƒูŽุงู†ูŽ ู„ูŽู‡ู ุนูŽู…ูŽู„ูŒ ุตูŽุงู„ูุญูŒ ุฃูุฎูุฐูŽ ู…ูู†ู’ู‡ู ุจูู‚ูŽุฏู’ุฑู ู…ูŽุธู’ู„ูŽู…ูŽุชูู‡ู ุŒ ูˆูŽุฅูู†ู’ ู„ูŽู…ู’ ุชูŽูƒูู†ู’ ู„ูŽู‡ู ุญูŽุณูŽู†ูŽุงุชูŒ ุฃูุฎูุฐูŽ ู…ูู†ู’ ุณูŽูŠูู‘ุฆูŽุงุชู ุตูŽุงุญูุจู‡ู ููŽุญูู…ูู„ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ยป . โ€œBarangsiapa yang pernah menzalimi seseorang baik kehormatannya maupun lainnya, maka mintalah dihalalkan hari ini, sebelum datang hari yang ketika itu tidak ada dinar dan dirham. Jika ia memiliki amal saleh, maka diambillah amal salehnya sesuai kezaliman yang dilakukannya, namun jika tidak ada amal salehnya, maka diambil kejahatan orang itu, lalu dipikulkan kepadanya.โ€ HR. Bukhari Jika barang ghasb masih ada, maka dikembalikan seperti sedia kala. Namun jika sudah binasa, maka dengan mengembalikan gantinya. Menanam tanaman atau pohon atau membuat bangunan di atas sebuah tanah ghashb rampasan Barangsiapa yang menanam di tanah rampasan, maka tanaman itu milik yang punya tanah, dan bagi perampas memperoleh nafkah. Hal ini, jika tanaman belum dipetik, adapun jika sudah dipetik, maka pemilik tanah tidak berhak selain upah. Pohon yang ditanam juga wajib dicabut, demikian juga bangunan yang dibuat juga harus dirobohkan. Dalam hadits Raafiโ€™ bin Khudaij disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ู…ูŽู†ู’ ุฒูŽุฑูŽุนูŽ ูููŠ ุฃูŽุฑู’ุถู ู‚ูŽูˆู’ู…ู ุจูุบูŽูŠู’ุฑู ุฅูุฐู’ู†ูู‡ูู…ู’ุŒ ููŽู„ูŽูŠู’ุณูŽ ู„ูŽู‡ู ู…ูู†ูŽ ุงู„ุฒูŽู‘ุฑู’ุนู ุดูŽูŠู’ุกูŒ ูˆูŽู„ูŽู‡ู ู†ูŽููŽู‚ูŽุชูู‡ โ€œBarangsiapa yang menanam di sebuah tanah milik sebuah kaum tanpa izin mereka, maka ia tidak berhak memperoleh dari tanaman itu sedikit pun, dan untuknya perampas nafkah yang dikeluarkannya.โ€ HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Tirmidzi dan ia menghasankannya, dan Ahmad, ia berkata โ€œSesungguhnya saya berpegang kepada hukum tersebut atas dasar istihsan; dengan menyelisihi qiyas.โ€ Abu Dawud dan Daruquthni juga meriwayatkan dari hadits Urwah bin Az Zubair bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda ู…ูŽู†ู’ ุฃูŽุญู’ูŠูŽุง ุฃูŽุฑู’ุถู‹ุง ููŽู‡ููŠูŽ ู„ูŽู‡ู ูˆูŽู„ูŽูŠู’ุณูŽ ู„ูุนูุฑู’ู‚ู ุธูŽุงู„ูู…ู ุญูŽู‚ูŒู‘ โ€œBarangsiapa yang menghidupkan tanah, maka tanah itu menjadi mililknya, dan untuk keringat orang yang zhalim tidak memiliki hak.โ€ Urwah berkata, โ€œTelah memberitakan kepadaku orang yang menceritakan hadits ini kepadaku bahwa ada dua orang yang bertengkar lalu menghadap Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Yang satu menanam pohon kurma di tanah milik yang lain. Maka Beliau menetapkan tanaman tersebut untuk pemilih tanah karena tanahnya dan memerintahkan kepada pemilik pohon kurma untuk mengeluarkan pohon itu darinya. Ia berkata, โ€œSungguh, saya melihatnya ketika pohon kurma itu dipotong akarnya dengan kapak, padahal pohon itu adalah pohon kurma yang tinggi.โ€ Syaikh Shalih Al Fauzan dalam al-Malkhash Fiqhiy berkata, โ€œJika orang yang melakukan ghasb telah membuat bangunan di tanah rampasannya atau menanam di atasnya tanaman, maka ia harus melepas bangunan itu atau mencabut tanaman itu, jika pemiliknya meminta demikian. Jika tindakannya itu sampai membekas ke tanah yang dirampasnya, maka ia wajib mengganti rugi kekurangannya, di samping ia juga harus menghilangkan sisa-sisa tanaman dan bangunan sehingga ia menyerahkan tanah kepada pemiliknya dalam keadaan baik. Ia pun wajib membayar upah standar dari sejak merampas sampai menyerahkannya, karena ia mencegah pemiliknya untuk memanfaatkan di masa itu dengan tanpa hak. Jika ia merampas sesuatu dan menahannya hingga menjadi murah harganya, maka harus menanggung kekurangannya menurut pendapat sahih.โ€ Jia barang yang dirampas bercampur dengan barang lainnya yang bisa dibedakan seperti gandum dengan syaโ€™ir, maka perampas wajib membersihkannya dan mengembalikannya. Namun jika bercampur dengan barang yang sulit dibedakan, seperti gandum dengan gandum, perampas wajib mengembalikan barang itu; ada berapa takar atau timbangan ketika diambilnya sebelum dicampur? Jika dicampur dengan dengan barang yang di bawahnya atau lebih baik darinya atau tidak sejenis, namun sulit dibedakan, maka campuran itu dijual, lalu diberikan seukuran harganya masing-masing. Dan jika barang rampasan berkurang nilainya jika secara terpisah, maka perampas menanggung kekurangannya. Disebutkan oleh para fuqaha, ุงู„ู’ุฃูŽูŠู’ุฏููŠ ุงู„ู’ู…ูุชูŽุฑูŽุชูู‘ุจูŽุฉู ุนูŽู„ูŽู‰ ูŠูŽุฏู ุงู„ู’ุบูŽุงุตูุจู ูƒูู„ูู‘ู‡ูŽุง ุฃูŽูŠู’ุฏููŠู’ ุถูŽู…ูŽุงู†ู โ€œTangan-tangan yang muncul di atas tangan perampas semuanya adalah tangan tanggungan.โ€ Maksudnya Tangan-tangan di mana barang rampasan berpindah kepadanya melalui jalan perampas semuanya menanggung jika binasa. Dengan demikian, jika orang kedua mengetahui hakikat sebenarnya dan bahwa orang yang memberikan barang kepadanya adalah perampas, maka ia harus menanggungnya karena ia berbuat zhalim dengan kesengajaan diketahuinya tanpa izin pemiliknya. Namun jika orang kedua tidak mengetahui keadaan sebenarnya, maka yang menanggung adalah perampas orang pertama. Jika barang rampasan adalah yang biasa disewa, maka perampas wajib mengganti upah semisalnya standar selama barang itu berada di tangannya. Karena manfaat adalah harta yang jelas nilainya, maka wajib ditanggung seperti menanggung barang. Semua tindakan ghaasib perampas adalah batal, karena tidak ada izin pemiliknya. Jika seseorang merampas sesuatu dan ia tidak mengetahui di mana pemiliknya serta tidak mampu mengembalikannya, maka ia bisa serahkan kepada hakim yang akan menaruhnya di tempat yang benar atau ia sedekahkan memakai nama pemiliknya. Sehingga jika disedekahkan, maka pahalanya untuk pemilik barang dan si perampas sudah lepas tanggungan. Bersambungโ€ฆ Wallahu aโ€™lam wa shallallahu alaa nabiyyinaa Muhammad wa alaa aalhihi wa shahbihi wa sallam. Oleh Ustadz Marwan bin Musa Marajiโ€™ Fiqh Muyassar Fii Dhauโ€™il Kitab was Sunnah beberapa ulama, Fiqhus Sunnah Sayyid Sabiq, Al Mulakhash Al Fiqhiy Shalih Al Fauzan, Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan At Tirmidzi dll. Sumber [1] Jika mengambil harta orang lain secara rahasia dari tempat yang terjaga, maka hal itu disebut pencurian. Jika mengambilnya secara kekerasan, maka hal itu adalah muhaarabah dan jika mengambilnya karena menguasai, maka hal itu adalah ikhtilas jambret dan jika mengambilnya saat ia diamanahi, maka hal ini disebut khianat. KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI +62813 26 3333 28

BOGOR, (PR).-Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berharap adanya pencanangan gerakan kewajiban menanam satu pohon setiap orang. Diharapkan, gerakan tersebut akan membuat Indonesia lebih lestari dan hijau, sekaligus bisa memperbaiki kesejahteraan.Hal itu dikemukakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam pencanangan Gerakan Hari Menanam Pohon Nasional di Pusat Penelitian Limnologi

Pertanyaan Bolehkah menebang pohon bidara atau pohon yang berbuah lainnya, yang bisa membahayakan?Jawaban Segala puji bagi Allah, selawat serta salam semoga sesantiasa tercurahkan kepada Rasulullah serta keluarganya dan para sahabatnya. Amma baโ€™ hadis yang menunjukkan bahwa Nabi shalallahu alaihi wasallam pernah melarang memotong pohon bidara, sebagaimana dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Al-Baihaqi, dan An-Nasaโ€™i. Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda,ู…ู† ู‚ุทุน ุณุฏุฑุฉ ุตูˆุจ ุงู„ู„ู‡ ุฑุฃุณู‡ ููŠ ุงู„ู†ุงุฑโ€œBarang siapa yang memotong pohon bidara, akan Allah tuangkan cairan di kepalanya di neraka.โ€ HR. Abu Dawud, Al-Baihaqi, dan An-Nasaโ€™i, disahihkan Al-AlbaniAbu Dawud rahimahullah menafsirkan bahwa pohon bidara yang dimaksudkan dalam hadis tersebut adalah pohon bidara yang berada di padang pasir yang menjadi tempat berteduh manusia. Sebagaimana telah kami sebutkan masalah ini dalam fatwa nomor ulama yang lain menafsirkan bahwa pohon bidara yang dimaksudkan dalam hadis tersebut adalah pohon bidara yang berada di tanah haram Makkah dan Madinah atau pohon bidara milik orang lain. Para ulama yang berpegang dengan pendapat ini berdalil dengan perbuatan Urwah bin Zubair yang meriwayatkan hadis tersebut. Yaitu beliau menebang pohon bidara dan membuat pintu dari pohon berkata,ูˆุฃู‡ู„ ุงู„ุนู„ู… ู…ุฌู…ุนูˆู† ุนู„ู‰ ุฅุจุงุญุฉ ู‚ุทุนู‡ุŒ ูˆุณุฆู„ ุงู„ุดุงูุนูŠ ุนู† ู‚ุทุนู‡ ูู‚ุงู„ ู„ุง ุจุฃุณ ู„ุฃู†ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ู‚ุงู„ ุงุบุณู„ูˆู‡ ุจู…ุงุก ูˆุณุฏุฑโ€œPara ulama sepakat tentang bolehnya menebang pohon. Imam Asy-Syafiโ€™i pernah ditanya hukum menebang pohon dan beliau menjawab, Tidak masalah karena Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda, Mandikanlah jenazah dengan air dan daun bidara.โ€โ€Al-Baihaqi rahimahullah berkata,ูˆุงู„ุฃูˆู„ู‰ ุญู…ู„ู‡ ุนู„ู‰ ู…ุง ุญู…ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ุฃุจูˆ ุฏุงูˆุฏ. ูˆู‡ูˆ ุฃู† ุงู„ู†ู‡ูŠ ูˆุงู„ูˆุนูŠุฏ ููŠ ู…ู† ุงุนุชุฏู‰ ุนู„ู‰ ุดุฌุฑุฉ ุณุฏุฑ ุฃูˆ ู†ุญูˆู‡ุง ู…ู…ุง ูŠู†ุชูุน ุจู‡ ุงู„ู†ุงุณ ูˆุงู„ุฏูˆุงุจ ุจุธู„ู‡ ุฃูˆ ุซู…ุฑุชู‡ ูู„ุง ูŠุฌูˆุฒ ู‚ุทุนู‡ ุธู„ู…ุงู‹ ูˆุนุฏูˆุงู†ุงู‹ ุจุบูŠุฑ ุญู‚. ูุฅู† ูƒุงู† ุนุฑูˆุฉ ูŠู‚ุทุนู‡ ู…ู† ุฃุฑุถ ููŠุดุจู‡ ุฃู† ูŠูƒูˆู† ุงู„ู†ู‡ูŠ ุฎุงุตุงโ€œPendapat Abu Dawud adalah pendapat yang terbaik dalam masalah ini. Yaitu, larangan dan ancaman tersebut berlaku untuk orang yang menebang pohon bidara atau pohon lain yang dimanfaatkan oleh manusia dan hewan sebagai naungan dan dimakan buahnya. Tidak diperbolehkan memotong pohon yang seperti ini tanpa ada alasan yang bisa dibenarkan. Seandainya benar bahwa Urwah pernah menebang pohon bidara di suatu tempat, maka seakan-akan larangan yang ada dalam hadis tersebut bersifat khusus tidak berlaku untuk semua pohon bidara.โ€Baca Juga Tafsir Ayat Tentang โ€œPohon Kurmaโ€? Bag. 1Pendapat tersebut selaras dengan hadis Nabi shallallahu alaihi wasallam yang memotivasi kita untuk menanam pohon-pohon yang berbuah dan bermanfaat. Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda,ุฅู† ู‚ุงู…ุช ุงู„ุณุงุนุฉ ูˆููŠ ูŠุฏ ุฃุญุฏูƒู… ูุณูŠู„ุฉ ูุฅู† ุงุณุชุทุงุน ุฃู† ู„ุง ุชู‚ูˆู… ุญุชู‰ ูŠุบุฑุณู‡ุง ูู„ูŠุบุฑุณู‡ุงโ€œJika kiamat datang dan di tangan kalian terdapat bibit tanaman, siapa di antara kalian yang sempat untuk menanamnya, maka tanamlah.โ€ HR. Ahmad, dari Anas bin Malik, disahihkan Al-AlbaniDan Allah melarang kita untuk berbuat kerusakan di muka bumi. Allah Taโ€™ala berfirman,ูˆูŽู„ุงูŽ ุชููู’ุณูุฏููˆุงู’ ูููŠ ุงู„ุฃูŽุฑู’ุถู ุจูŽุนู’ุฏูŽ ุฅูุตู’ู„ุงูŽุญูู‡ูŽุงโ€œDan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diciptakan dengan baik.โ€ QS. Al-Aโ€™raf 56Allah Taโ€™ala berfirman,ูˆูŽุฅูุฐูŽุง ุชูŽูˆูŽู„ู‘ูŽู‰ ุณูŽุนูŽู‰ ูููŠ ุงู„ุฃูŽุฑู’ุถู ู„ููŠููู’ุณูุฏูŽ ูููŠูู‡ูŽุง ูˆูŽูŠูู‡ู’ู„ููƒูŽ ุงู„ู’ุญูŽุฑู’ุซูŽ ูˆูŽุงู„ู†ู‘ูŽุณู’ู„ูŽ ูˆูŽุงู„ู„ู‘ู‡ู ู„ุงูŽ ูŠูุญูุจู‘ู ุงู„ููŽุณูŽุงุฏูŽโ€œDan apabila dia berpaling dari Engkau, dia berusaha untuk berbuat kerusakan di bumi, serta merusak tanam-tanaman dan ternak, sedang Allah tidak menyukai kerusakan.โ€ QS. Al-Baqarah 205Disebutkan dalam Musnad Imam Ahmad dari hadis Tsauban bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda,ู…ู† ู‚ุชู„ ุตุบูŠุฑุงู‹ ุฃูˆ ูƒุจูŠุฑุงู‹ ุฃูˆ ุฃุญุฑู‚ ู†ุฎู„ุง ุฃูˆ ู‚ุทุน ุดุฌุฑุฉ ู…ุซู…ุฑุฉโ€ฆ ู„ู… ูŠุฑุฌุน ูƒูุงูุงโ€œBarangsiapa yang ketika berjihad membunuh anak kecil ataupun orang tua renta, membakar pohon kurma, atau menebang pohon yang berbuah, โ€ฆ. dia tidak akan kembali dalam keadaan dicukupkan rezekinya.โ€ HR. Ahmad no. dinilai dhaโ€™if oleh Syekh Syuโ€™aib Al-ArnauthNabi shallallahu alaihi wasallam pernah berwasiat kepada seorang panglima perang,ุงุบุฒูˆุง ุจุณู… ุงู„ู„ู‡ ููŠ ุณุจูŠู„ ุงู„ู„ู‡ ู…ู† ูƒูุฑ ุจุงู„ู„ู‡ ูˆู„ุง ุชุบุฏุฑูˆุง.. ูˆู„ุง ุชู‚ุทุนูˆุง ู†ุฎู„ุง ูˆู„ุง ุดุฌุฑุฉ ูˆู„ุง ุชู‡ุฏู…ูˆุง ุจู†ุงุกโ€œBerperanglah kalian dengan nama Allah dan di jalan Allah, perangilah orang-orang yang kufur kepada Allah dan janganlah kalian berkhianat โ€ฆ dan janganlah kalian menebang pohon kurma dan pohon-pohon lainnya, dan janganlah kalian merobohkan bangunan!โ€ HR. Ahmad no. dinilai sahih oleh Syekh Syuโ€™aib Al-ArnauthBegitupun Abu Bakar radhiyallahu anhu, pernah mewasiatkan hal serupa sebagaimana disebutkan dalam Musnad Imam Juga Tanah Tandus Tanpa Pohon, tapi Banyak BuahKesimpulanMenebang pohon bidara hukumnya boleh jika memang diperlukan dan mengandung maslahat. Begitu pun pohon-pohon berbuah lainnya boleh ditebang jika memang memberikan maslahat dan mencegah timbulnya bahaya jika tidak ditebang, kecuali pohon-pohon di tanah haram selain rerumputan karena adanya larangan untuk menebangnya. Begitu pun pohon-pohon milik orang lain, maka tidak boleh ditebang tanpa izinnya karena kita dilarang merusak milik orang lain meskipun sedikit. Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda,ูˆุฅู† ู‚ุถูŠุจุง ู…ู† ุฃุฑุงูƒโ€Meskipun setangkai dari pohon arok pohon yang biasa dijadikan siwak.โ€ HR. MuslimAdapun memotong pohon yang berbuah dan bidara semata-mata karena usil dan iseng, maka hal ini terlarang karena merupakan bentuk perusakan di muka bumi yang berlawanan dengan misi manusia sebagai khalifah di muka bumi dan mengelola bumi dengan baik. Allah Taโ€™ala berfirman,ู‡ููˆูŽ ุฃูŽู†ุดูŽุฃูŽูƒูู… ู…ู‘ูู†ูŽ ุงู„ุฃูŽุฑู’ุถู ูˆูŽุงุณู’ุชูŽุนู’ู…ูŽุฑูŽูƒูู…ู’ ูููŠู‡ูŽุงโ€œDia telah menciptakanmu dari bumi tanah dan menjadikanmu pengelolanya.โ€ QS. Hud 61Sedangkan menebang pohon berbuah tanpa tujuan tertentu bertentangan dengan tujuan mengelola bumi dengan baik. Adapun jika penebangannya dilakukan karena adanya kebutuhan, maka aโ€™ Juga***Diterjemahkan dari M. Said Hairul InsanArtikel
Siapayang belum pernah ke Taman Nasional Gunung Gede Pangrango? Taman Nasional yang meliputi perkebunan teh, taman rekreasi, kawasan pendakian, hingga air terjun, itu memiliki keindahan lingkungan yang luar biasa.
Table Of Content [ Close ] Ini Merupakan Bentuk Perbuatan Mengambil Hak Orang Lain Secara Melawan Senin 8 Agustus 2022 Masehi 10 Muharram 1444 Namun Adalah Menjadi Satu Kesalahan Menanam Tanaman Di Tanah Milik Orang Lain Tanpa Apabila Dia Membangun Rumah Di Atas Tanah Tersebut Maka Rumahnya Harus Dalam Hukum Pertanahan Di Indonesia Mengenal Asas Pemisahan Horizontal Yang Memisahkan Kepemilikan Tanah Dengan Tanaman Atau Bangunan Di Menanam Pohon Di Tanah Orang Lain. Boleh memanen pohon yang sudah terlanjur ditanam, tapi pak zaid harus bayar ongkos pada pak umar selaku pemilik lahan. Pada dasarnya, merusak tanaman milik orang lain berarti merusak barang milik orang Menanam Di Atas Tanah Orang Lain Islam Itu Indah from ulama yang lain menafsirkan bahwa pohon bidara yang dimaksudkan dalam hadis tersebut adalah pohon bidara yang berada di tanah haram makkah dan madinah atau pohon bidara milik orang lain. Hal ini, jika tanaman belum dipetik, adapun jika sudah dipetik, maka pemilik tanah tidak berhak selain upah. Kemudian tanah tersebut harus dibereskan, dalam artian Merupakan Bentuk Perbuatan Mengambil Hak Orang Lain Secara Melawan pengertian umum, hak, yaitu kekuasaan dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu โ€œmalโ€ berupa harta dan โ€œghair malโ€ bukan berupa harta. Kedua, pemilik pohon dipaksa untuk memohon dahan atau akar yang menjalar tersebut. surah albaqarah ayat 188 kepada pihak penanam pokok pula mestilah meminta 8 Agustus 2022 Masehi 10 Muharram 1444 atau pembenihan di atas tanah yang belum. Untuk dapat dikenakan pasal pemidanaan โ€œpengrusakan barangโ€, salah satu unsur esensialnya ialah pohon atau tanaman yang dirusak secara melawan hukum tanpa izin dari pemilik / penanamnya, ialah pohon atau tanaman yang. Pertama, pemilik pohon tidak boleh dipaksa untuk memohon dahan atau akar pohon miliknya yang menjalar ke tanah Adalah Menjadi Satu Kesalahan Menanam Tanaman Di Tanah Milik Orang Lain Tanpa yang menanam di tanah rampasan, maka tanaman itu milik yang punya tanah, dan bagi perampas memperoleh nafkah. โ€œbarang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak. Jawaban atas pertanyaan hukum menanam pohon di tanah orang tanpa Dia Membangun Rumah Di Atas Tanah Tersebut Maka Rumahnya Harus dasarnya, merusak tanaman milik orang lain berarti merusak barang milik orang lain. Sehingga, pemilik tanah tidak selalu disertai kepemilikan terhadap tanaman di atasnya. Para ulama yang berpegang dengan pendapat ini berdalil dengan perbuatan urwah bin zubair yang meriwayatkan hadis Hukum Pertanahan Di Indonesia Mengenal Asas Pemisahan Horizontal Yang Memisahkan Kepemilikan Tanah Dengan Tanaman Atau Bangunan Di ุชูŽุฃู’ูƒูู„ููˆุง ุฃูŽู…ู’ูˆูŽุงู„ูŽูƒูู… ุจูŽูŠู’ู†ูŽูƒูู… ุจูุงู„ู’ุจูŽุงุทูู„ู. Hukum mengambil tanah orang lain. Jika tanah yang diserobot oleh orang lain belum disertifikatkan oleh pemiliknya yang sah, sementara penyerobot mengalihkan tanah tersebut kepada pihak lain seperti hukum menanam pohon tanah

Menanampohon adalah bagian dari budaya Islam. Thursday, 6 Muharram 1444 / 04 August 2022

Akibat daripada COVID-19 yang melanda kita hari ini, ramai di antara kita yang mengalami masalah ekonomi dan kewangan. Ada yang dibuang kerja dan ada juga dalam kalangan graduan yang bertungkus-lumus mencari kerja. Semuanya adalah ujian hidup yang perlu ditempuh. Disebabkan itu, ramai yang mula mengambil inisiatif sendiri untuk mengawal masalah itu. Ada yang mula berniaga kecil-kecilan sama ada secara sendiri atau menjadi dropship dan sebagainya, itu adalah sebuah permulaan yang baik untuk membantu kehidupan sendiri. Ada juga yang mula bercucuk tanam. Selain menjadikannya sebagai hobi baru bagi mengisi masa lapang, ia juga adalah untuk mencari wang poket sementara menunggu panggilan kerja. Namun, perlu diambil perhatian akan tanaman tersebut; pada tanah siapa ia ditanam. Ia bukanlah perkara yang kecil kerana ia juga melibatkan hak orang lain. Jika anda menanam pokok sawi di atas tanah orang lain tanpa meminta izin, maka ia dikira sebagai perbuatan melakukan sesuatu tanpa meminta izin. Bayangkan jika sebenarnya tuan tanah tidak meredai perbuatan anda. Jadi, perbuatan itu sudah dikira berdosa. Tuan tanah pula tidak berhak ke atas pohon-pohon yang anda tanam kerana ia bukan miliknya. Bukankah itu sudah menimbulkan masalah. Disebabkan itu, jika anda berniat ingin menanam pohon di atas tanah orang, perlulah memina izin terlebih dahulu. Beritahu dengan jelas apa sebab di sebalik perbuatan tersebut, sama ada kerana tiada tanah dan sebagainya. Jika pohon itu sudah ditanam tanpa menyedari bahawa ia sudah memasuki kawasan orang lain, berbincanglah dengan elok untuk meminta izinnya. Jika tuan tanah tidak bersetuju, maka anda perlu akur kerana ia bukan hak anda. Gunakan perbincangan dua hala agar ia boleh memberi kebaikan kepada kedua-dua pihak. Sebagaimana ada sebuah kisah yang diceritakan pada zaman nabi SAW, iaitu Maksud โ€œSamurah memiliki sederet pohon kurma yang tumbuh di kebun milik seorang Ansar. Tempat tersebut didiami oleh orang Ansar tersebut bersama keluarganya. Beliau sering memeriksa pohon-pohon kurmanya termasuk pohon yang tumbuh di tanah orang Ansar itu. Kedatangannya mengganggu dan menyebabkan orang Ansar itu merasa tidak nyaman. Orang Ansar menawarkan kepada Samurah agar menjual pohon itu kepadanya. Samurah menolak. Kemudian, dia meminta agar Samurah memindahkan pohon itu. Samurah juga menolak. Akhirnya orang Ansar itu mengadu kepada Nabi SAW. Baginda meminta kepada Samurah untuk menjual pohon itu, namun Samurah menolaknya. Baginda kemudian meminta Samurah untuk memindahkan pohon kurmanya, dia juga menolaknya. Kemudian, nabi berkata โ€œHadiahkan pohon itu kepadanya dan untukmu ada ganjaran demikian dan demikian.โ€ Baginda menyebut perkara yang disukai oleh Samurah. Samurah bagaimanapun tetap menolak dan Nabi berkata โ€œEngkau ini memang pengganggu.โ€ Nabi kemudian berkata kepada orang Ansar itu โ€œPergilah, silakan tebang sahaja pokoknya.โ€ Hadis Riwayat Abu Daud, no. 3636 Justeru, dapat difahami di sini bahawa perlu meminta izin untuk menanam pokok di atas tanah orang. Jika empunya bersetuju, maka dibolehkan. Namun, jika tidak, maka tidak boleh dilakukan dan berdosa jika masih diteruskan. Wallahu aโ€™alam. Rujukan Mufti Wilayah Berminat menulis berkaitan Islam? Hantarkan artikel anda di sini
PERTANYAAN: Assalamualaikum ustadz.. Deskripsi masalah : Sebagaimana yang kita ketahui bersama banyak para penanam pohon (petani) misalanya si A menanam pohon yang berbuah sepeti mangga, kedongdong, pisang, semangka dan lain sebagainya berada diperbatasan tanah milik orang lain namun batangnya berada ditanah si A. tambah hari tambah bulan bahkan tambah tahun bertambah besar sehingga
Langgani saluran Telegram kami untuk berita terkini dan paparan gaya hidup pelengkap hari anda. Dalam hidup berjiran, masalah kadang timbul berkenaan penanaman pokok di atas tanah milik orang lain, kadang di kawasan halaman depan atau belakang rumah. Ini juga meliputi kebun sayur, dusun buah dan seumpamanya. Sehinggakan perkara ini menjadi punca tercetusnya pergaduhan antara kedua belah pihak. Isu ini sering kali menjadi perbualan masyarakat khasnya tentang hak milik terhadap tanaman dan tanah tersebut. Namun hukum perkara seperti ini bergantung juga pada situasi di antara kedua-dua belah pihak. Segmen Refleksi hari ini berkongsi apakah hukum menanam tanaman di atas tanah orang UnsplashHukum Tanam 1 Secara amnya jika anda mahu mengenal pasti keluasan tanah yang dimiliki, disarankan untuk rujuk terus kepada jabatan tanah berdekatan bagi membuat proses ukur semula berdasarkan geran tanah yang anda miliki. Ini bertujuan untuk mengetahui keadaan dan status terkini kawasan tanah kepunyaan anda berikutan permukaan bumi yang mungkin berubah sedikit dan menyebabkan luas permukaannya menjadi tidak sama seperti PexelsHukum Tanam 2 Berbicara tentang tumbuhan yang ditanam di kawasan tanah milik individu lain, perkara ini pernah terjadi pada zaman nabi Muhammad SAW. Ketika itu, terdapat seorang individu yang telah menanam pohon kurma di tanah milik salah seorang kaum Ansar. Perkara tersebut telah dilaporkan kepada Baginda dan terdapat beberapa nasihat serta jalan penyelesaian yang dicadangkan UnsplashHukum Tanam 3 Antaranya dijelaskan menerusi hadis Riwayat Abu Daud, tanah tersebut adalah hak mutlak ke atas pemilik asal manakala pokok yang ditanam pula hak milik penanam. Namun adalah menjadi satu kesalahan menanam tanaman di tanah milik orang lain tanpa kebenaran. Nabi bersabda kepada kaum Ansar berkenaan, โ€œPergilah! Silakan tebang saja pohon kurmanya!โ€. Ia membawa maksud tuan tanah dibenarkan untuk menebangkan pokok tersebut lalu mengembalikan semula pokok itu kepada pemiliknya. Selain itu, anda sebagai tuan tanah juga berhak menyuruh pihak penanam untuk menebangnya dengan sendiri seterusnya membersihkan kawasan sekeliling. Malah jika terdapat kerosakan pada tanah selepas proses tersebut selesai, individu itu masih boleh dikenakan denda atau perlu mengembalikan semula keadaan tanah tersebut seperti dalam keadaan PexelsHukum Tanam 4 Alternatif lain, tuan tanah juga boleh mengenakan sewa kepada pemilik tanaman menerusi perjanjian hitam putih. Ini bagi mengelakkan berlakunya salah faham antara kedua-dua pihak jika berlakunya situasi seperti kenaikan harga sewa atau pemindahan hak milik pada masa akan datang. Ini dapat dilihat berdasarkan hadis dari Nabi SAW seperti berikut ู„ุงูŽ ุถูŽุฑูŽุฑูŽ ูˆูŽู„ุงูŽ ุถูุฑูŽุงุฑูŽ Maknanya Tidak boleh memudaratkan diri sendiri dan kemudaratan atas orang lain. Sunan Ibn Majah no 2341 Gambar UnsplashHukum Tanam 5 Dalam masa yang sama, meskipun tanaman tersebut telah memasuki kawasan tanah anda dan ia sudah mengeluarkan hasil yang banyak, pemilik tanah sama sekali tidak berhak untuk mengambil serta memakan hasil tersebut. Ia bukan kepunyaan tuan tanah dan masih dimiliki oleh pihak yang menanamnya. Namun jika diizinkan, barulah tuan tanah dibenarkan untuk menikmati buah itu. Ini adalah berdasarkan kepada dalil Al-Quran yang jelas seperti yang berikut ูˆูŽู„ูŽุง ุชูŽุฃู’ูƒูู„ููˆุง ุฃูŽู…ู’ูˆูŽุงู„ูŽูƒูู… ุจูŽูŠู’ู†ูŽูƒูู… ุจูุงู„ู’ุจูŽุงุทูู„ู Maksudnya Dan janganlah kamu makan atau mengambil harta orang-orang lain di antara kamu Dengan jalan Yang salah. Surah al Baqarah ayat 188 Oleh itu, masyarakat perlu mengetahui betapa pentingnya untuk memahami hal ini. Nampak remeh namun ia perlu dielakkan supaya tidak berlaku perselisihan faham yang boleh menjurus kepada permusuhan antara umat manusia. - Getaran, 17 Jun 2022 Sumber Pejabat Mufti Wilayah Persekutuan
Bacajuga: Hukum Mengucapkan Selamat Natal, Ini Penjelasan 3 Ustadz. Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Al Baihaqi, dan An-Nasa'i. Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wassallam bersabda: ู…ู† ู‚ุทุน ุณุฏุฑุฉ ุตูˆุจ ุงู„ู„ู‡ ุฑุฃุณู‡ ููŠ ุงู„ู†ุงุฑ. "Barang siapa yang memotong pohon bidara, akan Allah tuangkan cairan di kepalanya di neraka."
Apakah bisa menjerat pelaku perusakan tanamanan? Dasar hukum pidananya pasal berapa, jika dilakukan lebih dari satu orang?Pada dasarnya, merusak tanaman milik orang lain berarti merusak barang milik orang lain. Mengenai pengrusakkan barang milik orang lain, hal tersebut diatur dalam Pasal 406 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana โ€œKUHPโ€ yang berbunyiโ€œBarang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.โ€Unsur-unsur Pasal 406 ayat 1 KUHP adalah sebagai berikut1. Barangsiapa seseorang;2. Dengan sengaja dan melawan hukum melakukan perbuatan menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan;3. Barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang perbuatan tersebut dilakukan oleh lebih dari satu orang, maka berdasarkan Pasal 412 KUHP hukuman dalam Pasal 406 ayat 1 KUHP 2 tahun 8 bulan akan ditambah dengan sepertiganya. Akan tetapi, ini hanya berlaku apabila kerugian yang diderita oleh korban lebih dari Rp. 250,- dua ratus lima puluh rupiah, yang berdasarkan Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batas Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, jumlah tersebut telah dikonversi menjadi Rp. dua juta lima ratus ribu rupiah. Sehingga apabila jumlah kerugian akibat perusakan tanaman tersebut tidak lebih dari Rp. maka pasal yang akan digunakan adalah Pasal 407 ayat 1 KUHP dan atas perusakan yang dilakukan bersama-sama tersebut tidak dapat dikenakan Pasal 412 referensi, Anda juga dapat membaca artikel Pasal untuk Menjerat Pelaku Perusakan Barang Milik Orang jawaban dari kami, semoga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;2. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
Hukummengambil tanah orang lain atau hal milik orang lain. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa'salam melaknat orang yang mengubah dan memindahkan batas-batas tanah. Contohnya jika sesesorang memiliki tetangga lalu ia mengambil bagian tanah tetangganya dengan memindahkan batas tanah hingga luas tanahnya menjadi lebih luas, sedangkan luas tanah Deskripsi Masalah Sebagaimana yang diketahui pertumbuhan beberapa tanaman seperti pisang, bambu dan sejenisnya di sebagian daerah sangat subur dan sangat mudah beranak pinak. Karena mudahnya, ketika tanaman tersebut ditanam di pinggir kebun seseorang, tidak jarang anak tanaman tersebut tumbuh di lahan milik tetangga yang terkadang hal itu dianggap mengganggu. Pertanyaan A. Sesuai dengan deskripsi masalah milik siapakah anak tanaman yang tumbuh di lahan tetangga tersebut? B. Bolehkah menanam tanaman sebagaimana deskripsi masalah, ketika hal itu berakibat mengganggu lahan milik tetangga. Asโ€™ilah dari MWCNU Kabuh A. Jawaban pertanyaan A Tetap milik pemilik pohon, namun pemilik tanah boleh menuntut pemilik pohon untuk mencabut atau memindahkan tanaman tersebut. Jika pemilik pohon tidak mau mencabut atau memindahkan tanaman tersebut maka pemilik tanah berhak mencabutnya. Referensi ุงู„ุญุงูˆูŠ ุงู„ูƒุจูŠุฑ ู„ู„ู…ุงูˆุฑุฏูŠ ู€ ุท ุงู„ููƒุฑ 7/ 304 ููŽุตู’ู„ูŒ ูˆูŽุฅูุฐูŽุง ุญูŽู…ูŽู„ูŽ ุงู„ุณู‘ูŽูŠู’ู„ู ุจูŽุฐู’ุฑู‹ุง ู„ูุฑูŽุฌูู„ู ููŽู†ูŽุจูŽุชูŽ ูููŠ ุฃูŽุฑู’ุถู ุบูŽูŠู’ุฑูู‡ู ุŒ ุฃูŽูˆู’ ู†ูŽูˆู‹ู‰ ุŒ ููŽุตูŽุงุฑูŽ ุบูŽุฑู’ุณู‹ุง ููŽู‡ููˆูŽ ู„ูู…ูŽุงู„ููƒู ุงู„ู’ุจูŽุฐู’ุฑู ุŒ Terjemah Ketika ada benih hanyut terbawa banjir kemudian tumbuh di lahan orang lain, maka tanaman tersebut milik orang yang memiliki benih. ุงู„ูุชุงูˆู‰ ุงู„ูู‚ู‡ูŠุฉ ุงู„ูƒุจุฑู‰ 3/ 166 ุฅู†ู’ ุงู†ู’ุชูŽุดูŽุฑูŽุชู’ ุนูุฑููˆู‚ู ุดูŽุฌูŽุฑูŽุฉู ุงู„ู’ุบูŽูŠู’ุฑู ุฅู„ูŽู‰ ุฃูŽุฑู’ุถูู‡ู ุฌูŽุงุฒูŽ ู„ู‡ ู…ูุทูŽุงู„ูŽุจูŽุฉู ุงู„ู’ู…ูŽุงู„ููƒู ุจูุชูŽุญู’ูˆููŠู„ูู‡ูŽุง ุฃูˆ ู‚ูŽุทู’ุนูู‡ูŽุง ู…ู† ู…ูู„ู’ูƒูู‡ู ููŽุฅูู†ู’ ุงู…ู’ุชูŽู†ูŽุนูŽ ููŽู„ูŽู‡ู ุชูŽุญู’ูˆููŠู„ูู‡ูŽุง ููŽุฅูู†ู’ ู„ู… ูŠู…ูƒู† ููŽู„ูŽู‡ู ู‚ูŽุทู’ุนูู‡ูŽุง ูˆูŽู‚ูŽู„ู’ุนูู‡ูŽุง ุจูู†ูŽูู’ุณูู‡ู ูˆูŽู„ูŽุง ูŠูŽุญู’ุชูŽุงุฌู ุฅู„ูŽู‰ ุฅุฐู’ู†ู ุงู„ู’ุญูŽุงูƒูู…ู ู„ู‡ ููŠ ุฐู„ูƒ Terjemah Apabila akar tanaman menjalar sampai ke tanah orang lain, maka pemilik tanah boleh meminta pemilik pohon untuk memindahkan atau hal itu tidak di lakukan maka pemilik tanah berhak untuk memindahkannya atau mencabutnya. B. Jawaban pertanyaan B Tidak boleh. Referensi ุงุจุงู†ุฉ ุงู„ุงุญูƒุงู… ุฌ 3 ุต 157 ุนูŽู†ู’ ุณูŽุนููŠู’ุฏู ุจู’ู†ู ุฒูŽูŠู’ุฏู ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ ุงูŽู†ู‘ูŽ ุฑูŽุณููˆู’ู„ูŽ ุงู„ู„ู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ู‚ุงู„ { ู…ูŽู†ู ุงู‚ู’ุชูŽุทูŽุนูŽ ุดูุจู’ุฑู‹ุง ู…ูู†ูŽ ุงู„ู’ุงูŽุฑู’ุถู ุธูู„ู’ู…ู‹ุง ุทูŽูˆู‘ูŽู‚ูŽู‡ู ุงู„ู„ู‡ู ุงููŠู‘ูŽุงู‡ู ูŠูŽูˆู’ู…ูŽ ุงู„ู’ู‚ููŠูŽุงู…ูŽุฉู ู…ูู†ู’ ุณูŽุจู’ุนู ุงูŽุฑูŽุถููŠู’ู†ูŽ } ู…ุชูู‚ ุนู„ูŠู‡ Terjemah Diriwayatkan dari Saโ€™id bin Zaid RA. Bahwasanya Rasulullah saw. Bersabda โ€œbarang siapa mengambil sejengkal tanah dengan cara aniaya maka kelak di hari kiamat Allah swt akan mengalunginya dengan tanah itu sampai tujuh lapis bumiโ€. HR. Muttfaq Alaih. ูู‚ู‡ ุงู„ุญุฏูŠุซ . ุงูŽู†ู‘ูŽ ุงู„ู’ุงูŽุฑู’ุถูŽ ุงูุฐูŽุง ู…ูŽู„ูŽูƒูŽู‡ูŽุง ู…ูŽุงู„ููƒูŒ ูƒูŽุงู†ูŽ ู„ูŽู‡ู ุงูŽุณู’ููŽู„ูู‡ูŽุง ุงูู„ูŽู‰ ุชูุฎููˆู’ู…ู ุงู„ู’ุงูŽุฑู’ุถู ูˆูŽุงูŽู†ู‘ูŽ ู„ูŽู‡ู ู…ูŽู†ู’ุนู ู…ูŽู†ู’ ุงูŽุฑูŽุงุฏูŽ ุงูŽู†ู’ ูŠูŽุญู’ููŽุฑูŽ ุชูŽุญู’ุชูŽู‡ูŽุง ุณูŽุฑูŽุงุจู‹ุง ุงูŽูˆู’ ุจูุฆู’ุฑู‹ุง ูˆูŽุงูŽู†ู‘ูŽ ู„ูŽู‡ู ุจูŽูŠู’ุนู ู…ูŽุง ุชูŽุญู’ุชูŽู‡ูŽุง ู…ูู†ู’ ุญูุฌูŽุงุฑูŽุฉู ุงูŽูˆู’ ู…ูŽุนู’ุฏูŽู†ู ุงูŽูˆู’ ู†ูŽุญู’ูˆู ุฐูŽู„ููƒูŽ ูˆูŽุงูŽู†ู’ ูŠูŽุญู’ููŽุฑูŽู‡ูŽุง ูˆูŽูŠูŽุจููŠู’ุนูŽ ู…ูู†ู’ู‡ูŽุง ู…ูŽุง ุดูŽุงุกูŽ ู…ูŽุงู„ูŽู…ู’ ูŠูŽุถูุฑู‘ูŽ ุจูู…ูŽู†ู’ ุฌูŽุงูˆูŽุฑูŽู‡ู ููŽุงูู†ู’ ุงูŽุถูŽุฑู‘ูŽ ููŽู„ูŽุง ูŠูŽุฌููˆู’ุฒู ู„ูŽู‡ู ุฐูŽู„ููƒูŽ Terjemah Orang yang memiliki bumi, maka ia memiliki bagian bawah sampai pada dasarnya bumi. Baginya boleh melarang orang lain yang menggali terowongan, atau sumur. Dan orang yang memiliki permukaan bumi, maka ia boleh menjual apa yang ada di dalamnya yang berupa bebatuan atau bangunan, atau barang tambang. Dan baginya boleh menggalinya atau menjualnya sesuai keinginannya selagi tidak menimbulkan madlorot bagi tetangganya, jika menimbulkan madlorot maka tidak diperbolehkan. *Catatan Penjelasan di atas merupakan hasil rumuskan asโ€™ilah Bahtsul Masail V PC LBMNU Jombang pada Ahad, 1 Desember 2013 M / 27 Muharram 1435 H di MWCNU Jombang W9wL.
  • bgu7squ0n5.pages.dev/312
  • bgu7squ0n5.pages.dev/332
  • bgu7squ0n5.pages.dev/258
  • bgu7squ0n5.pages.dev/124
  • bgu7squ0n5.pages.dev/31
  • bgu7squ0n5.pages.dev/67
  • bgu7squ0n5.pages.dev/140
  • bgu7squ0n5.pages.dev/222
  • bgu7squ0n5.pages.dev/192
  • hukum menanam pohon di tanah orang lain